Artikel

Mengapa Harus Nyatakan “Perang” pada Sistem Riba

Oleh: H. Idris Parakkasi, Pengurus MES Sulawesi Selatan

PortalAMANAH.com — Riba merupakan salah satu bentuk transaksi terlarang dalam Islam dan termasuk dosa besar, dimana pelakunya diancam dengan adzab neraka dan kekal di dalamnya.

Dalam Islam sesuatu perkara yang diperintahkan/dibolehkan pasti memberikan mashlahat dan sebaliknya sesuatu perkara yang dilarang pasti memberikan maudharat bagi kehidupan manusia (QS. 7:157).

Transaksi riba adalah kepastian mengambil keuntungan dari transaksi hutang-piutang tanpa terkait dengan underline asset dan resiko.

Pihak pemberi hutang baik secara individu, lembaga atau negara mensyaratkan keuntungan yang pasti dari peminjam.

Keuntungan yang diperoleh akan terus bertambah sesuai penambahan waktu dan tingkat suku bunga yang berlaku.

Riba menurut fuqoha adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil baik dalam utang piutang maupun jual beli.

Batil di sini merupakan ketidakadilan/zalim. Transaksi riba akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak riil serta tingkat spekulasi yang berdampak pada masalah ekonomi dan sosial.

Pelarangan riba dalam Islam dinyatakan secara tegas dalam al-Qur’an dan Hadits. Dalam perspektif ekonomi, pengharaman riba disebabkan beberapa faktor, yaitu:

  1. Sistem ekonomi ribawi menimbulkan ketidakadilan,
  2. Sistem ekonomi ribawi merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam,
  3. Sistem ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tinggi tingkat bunga maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi di sektor riil, dan
  4. Bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi yang mendorong kenaikan inflasi.

Pakar ekonomi kapitalis Lord Keyness, yang mengakui dan menyimpulkan bahwa suku bunga yang tinggi menyebabkan macetnya pasar atau terhentinya kegiatan industri, yang kemudian secara negatif mempengaruhi penerimaan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, tingginya suku bunga simpanan (deposito) di bank akan membuat nasabah terus menerus mengendapkan dana di bank hingga tak terbatas waktunya sehingga membatasi jumlah uang yang beredar dalam perekonomian yang bisa berdampak pada kelesuan ekonomi.

Dalam al-qur’an surah al-baqarah ayat 275 menggambarkan bahwa sistem ribawi akan membawa suasana seperti orang yang kesurupan.

Di mana dalam perspektif ekonomi suasana ekonomi yang mengalami kondisi yang tidak stabil seperti; kesenjangan ekonomi, menurunkan daya beli, inflasi, ketidakadilan,

Juga terjadi pengurasan APBN karena beban bunga, mencabut subsidi, kenaikan pajak atas beban hutang, jebakan hutang dari negara kreditor, mengobral aset dan sumber daya alam strategis negara, kezaliman serta terbatasnya investasi dan kegiatan sektor usaha.

Dari sisi sosial dampak riba secara struktural akan menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan, meningkatnya pengangguran, meningkatnya kemiskinan, disharmonisasi, kerusakan moral, kebencian/permusuhan, kriminal meningkat serta menurunnya produktivitas.

Dampak buruk yang begitu besar akibat riba menunjukkan bahwa riba adalah sesuatu yang harus dihindari dan ditinggalkan kalau kita ingin meraih kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, stabil, dan berkelanjutan.

Allah SWT dan Rasul-Nya menyatakan perang terhadap riba (QS. 2: 279) yang menunjukkan bahwa sistem riba harus diperangi atau dihapuskan (QS. 2: 278).

Larangan sistem riba dalam Islam bukan berarti menghalangi manusia untuk mendapatkan keuntungan dan pendapatan.

Setiap larangan dalam Islam, Allah SWT memberikan jalan keluar dan pilihan sebagai upaya menjauhi larangannya.

Islam mendorong produktivitas kerja melalui aktifitas kerja riil, perdagangan, jasa dan investasi dengan model sharing (modal dan keahlian).

Aktifitas perekonomian melalui sektor riil, investasi dan jasa akan menggerakkan sumber daya alam dan sumber daya manusia sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adanya kewajiban zakat pada kekaayaan, disunnahkan banyak sedekah, infaq dan wakaf akan mencegah penumpukan kekayaan pada orang kaya dan mendorong distribusi ekonomi. Wallahu a’lam.■

https://www.portalamanah.com/artikel/pr-3303394467/mengapa-harus-nyatakan-perang-pada-sistem-riba

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *