Artikel

Ekbis Syariah – Mengapa Perlu Hijrah ke Bank Syariah ?

Oleh: H. Idris Parakkasi, Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Sulsel

PortalAMANAH.com — Bank syariah merupakan salah satu instrumen dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah yang mulai berdiri di Indonesia pada tahun 1992.

Regulasi perbankan syariah di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Perkembangan perbankan syariah secara nasional memiliki asset yang tumbuh sekitar 16,35 persen pada pertengahan Juni 2021, diikuti dengan pembiayaan yang tumbuh 6,82 persen, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 17,98 persen serta market share asset sekitar 6,6 persen per Pebruari 2022.

Jumlah assetnya tercatat sebesar Rp 681,95 triliun. Di sisi lain, dana pihak ketiga (DPK) perbankan syariah mencapai Rp543,11 triliun, atau setara market share 7,23 persen perbankan nasional yang nilainya Rp 7.515 triliun.

Sedangkan pembiayaan yang disalurkan (PYD) bank-bank syariah per Februari 2022, tercatat sebesar Rp 423,46 triliun atau setara market share 7,18 persen dari pembiayaan perbankan nasional dengan nilai Rp5.849 triliun.

Perbankan syariah dinilai sangat siap untuk mendorong pemulihan ekonomi meski di tengah kondisi menantang karena tekanan inflasi dan ketidakstabilan ekonomi global.

Likuiditas untuk penyaluran pembiayaan juga masih longgar untuk bisa dimanfaatkan oleh industri. Rasio keuangan perbankan syariah per Februari 2022, rasio alat likuid per DPK tercatat 34,10 persen, naik 5,23 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Sementara rasio financing to deposit ratio (FDR) sebesar 77,34 persen dan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio) sebesar 22,41 persen. Rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing) pun terus membaik dengan nilai 2,64 persen (gross) dan 0,99 persen (nett).

Secara umum, industri perbankan syariah menunjukkan performa yang terus positif dalam lima tahun terakhir, termasuk di masa penuh tantangan pandemi Covid-19.

Selain itu upaya untuk memperkuat kinerja dan performa perbankan syariah maka tiga bank syariah milik BUMN melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Hal yang mendasari merger yaitu bersatu dan ber-ta’awun (tolong menolong). Merger ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional dan menjadi energi baru perekonomian Indonesia.

BSI dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, lembaga zakat, lembaga wakaf, pegadaian, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.

Dari data statistik perkembangan bank syariah dapat menjadi alasan bagi masyarakat khususnya umat Islam untuk “hijrah” dari sistem perbankan ribawi ke sistem perbankan syariah.

Selain itu alasan lain yang dapat memperkuat keyakinan dan sikap untuk beralih ke perbankan syariah antara lain:

Pertama, untuk menghindari transaksi ribawi yang merupakan perkara yang dilarang dalam Islam yang berdampak pada keberkahan hidup baik di dunia maupun diakhirat.

Kedua, secara hukum perbankan syariah telah diundangkan melalui DPR serta telah diperkuat oleh regulasi pemerintah dari berbagai peraturan pemerintah sehingga legitimasinya semakin kuat untuk mendukung perekonomian secara nasional dan global.

Ketiga, telah disahkan dan ditetapkan Undang-undang tentang produk halal, yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri halal dimana lembaga keuangan syariah menjadi keharusan dalam transaksi keuangan.

Keempat, lembaga keuangan syariah akan mendorong terjadinya transaksi riil melalui perdagangan, sektor pertanian, industri dan sektor investasi lainnya.

Sehingga akan membuka usaha dan lapangan kerja yang dampaknya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kelima, perbankan syariah akan mendorong tumbuhnya transaksi dan industri halal yang akan menumbuhkan pengembangan UMKM, korporat yang mendukung pengembangan pariwisata halal.

Keenam, perkembangan asset dan pembiayaan perbankan syariah ke sektor riil dan investasi akan meningkatkan pendapatan bank syariah yang akan memberikan peningkatan kontribusi zakat sehingga dapat meningkatkan keadilan distributif pada masyarakat miskin.

Ketujuh, berkembangnya bank syariah juga akan memperkuat tumbuhnya lembaga keuangan non bank syariah seperti pasar modal syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, BMT, Koperasi syariah, leasing syariah dan sebagainya.

Kedelapan, industri perbankan syariah sudah memiliki infrastruktur yang sudah bersaing dengan perbankan konvensional, baik performa kantor pelayanan, SDM yang handal, keunggulan aplikasi digital, keunggulan produk, kenyamanan transaksi serta fasilitas lainnya.

Jadi dengan adanya kesadaran bersama dari masyarakat khususnya umat Islam untuk bertransaksi dan “hijrah” ke perbankan syariah diharapkan dapat memberikan multiflier effect terhadap pengembangan ekonomi dan keuangan syariah serta industri halal, sekaligus dapat menjadi solusi terhadap permasalahan ekonomi bangsa. Wallahu a’lam.■

https://www.portalamanah.com/bisnis-syariah/pr-3303430267/ekbis-syariah-mengapa-perlu-hijrah-ke-bank-syariah?page=4

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *