KoperasiKoperasi Syariah

KNEKS Bermitra dengan Kemenkop Wujudkan KDMP Syariah

Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Programma Uitzending Managers (PUM) Belanda, di kantor Kemenkop Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Salah satu fokus pembahasannya adalah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menggunakan sistem syariah. Dari KNEKS hadir direksi yaitu Sholahudin Al Aiyub, Putu Rahwidhiyasa, dan Dwi Irianti Hadiningdyah.Selain itu, Deputi Direktur (Bagus Aryo, Helma Agustiawan, dan Eka Jati RF dan Umar Aditiawarman); serta Iwan Rudi Saktiawan selaku Analis Kebijakan.

Dari Kementerian Koperasi hadir Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, didampingi Ahmad Zabadi, Destry Anna Sari beserta para Staf Ahli Kemenkop. Sedangkan dari PUM hadir Gerard Wolbert dan Agung Irianto.

“Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang menggunakan sistem syariah diperlukan karena sesuai dengan kondisi dan kultur Indonesia,’’ ujar Direktur Eksekutif KNEKS, Sholahudin Al Aiyub. Ia menjelaskan, ada beberapa benefit ketika KDMP menggunakan sistem syariah, di antaranya dapat memiliki unit pengumpul zakat (UPZ) dan nazir wakaf.

Selain itu, ada beberapa komunitas dan daerah yang beraspirasi menggunakan sistem syariah, seperti Provinsi Aceh. ‘’Karena itu, kami mengusulkan ada pilot project KDMP berbasis syariah di Provinsi Aceh,” katanya.

Budi Arie sepakat dengan pernyataan Direktur Eksekutif KNEKS ini. ‘’Berdasarkan international best practices koperasi, banyak koperasi berbasis agama atau dipimpin oleh tokoh agama yang sukses,’’ jelasnya.

Contoh koperasi internasional yang sukses, seperti yang ada di Spanyol. Di Indonesia, contoh koperasi berbasis agama yang sukses adalah koperasi Sidogiri, yang berbasis pesantren.

Koperasi berbasis agama tersebut sukses karena selain pengelolaannya yang profesional, juga adanya sentuhan spiritual. Ia menambahkan, saat ini koperasi menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Sebab, Presiden percaya koperasilah yang dapat mengubah sosial dan ekonomi bangsa. Ini dapat dilihat dengan dukungan terhadap KDMP sehingga mengerahkan 18 kementerian dan lembaga.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan koperasi dan dan ekonomi syariah compatible. Ia mengutip pendapat Bung Hatta, substansi koperasi yakni gotong royong, sesuai dengan ekonomi syariah.

Ahmad mengapresiasi koperasi syariah yang sukses, seperti BMT Sidogiri, Benteng Mikro Indonesia, dan Koperasi Pesantren (Kopontren) Al Ittifaq. Kopontren Al Ittifaq adalah role model di sektor agribisnis yang perlu direplikasi.

Terkait pengembangan koperasi syariah di sektor agribisnis, Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah (BIWIS) KNEKS Putu Rahwidhiyasa menyatakan, saat ini telah dilakukan pengembangan koperasi agri bisnis di pesantren lain.

Di antaranya, Kopontren Tarogong, Koperasi Rancabango dan Koperasi Persis Cianjur. Program ini merupakan kerja sama KNEKS dengan Persatuan Islam (Persis) dan PUM.

Melanjutkan penjelasan Putu, Gerard, Country Manager PUM mengawali presentasi dengan perkenalan. Ia mengenalkan PUM sebagai sebuah NGO Belanda yang berbasis di The Hague dan berdiri sejak 1978.

PUM aktif di lebih dari 30 negara dengan lebih 30 sektor ekonomi yang dikelolanya. Fokus utama PUM pada pencapaian Sustainable Development Goals ke-8 yakni: Decent Work and Economic Growth.

PUM memberikan masukan tentang pengembangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Yakni agar MBG dapat dilaksanakan oleh kopontren peranian dan memberdayakan masyarakat di sekitarnya.

Direktur Keuangan Sosial Syariah (KSS) KNEKS, Dwi Irianti menyampaikan, KNEKS telah melakukan kajian tentang MBG. Kajian tersebut melalui serangkaian kegiatan focus group discussion (FGD).

Rangkaian FGD tersebut dipicu beredarnya isu dana zakat akan digunakan pemerintah untuk mendanai MBG. KNEKS mengembangkan model penguatan koperasi pesantren beserta ekosistemnya untuk dapat menjadi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum MBG, serta pada rantai pasoknya.

Terkait itu, Dwi menambahkan, ada lembaga pemerintah yang berpotensi mendanai MBG yakni Pusat Investasi Pemerintah (PIP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

Sementara, Deputi Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari menyatakan, untuk pelaksanaan MBG oleh koperasi dapat melalui KDMP.

Selain itu, ia menyampaikan tentang rencana kolaborasi Kemenkop dan KNEKS untuk menginkubasi koperasi. Koperasi yang diinkubasi adalah koperasi pilihan untuk dijadikan Center of Excellent (CoE).

Selanjutnya koperasi tersebut akan dijadikan tempat inkubasi serta magang bagi koperasi lainnya, khususnya program KDMP.

Terkait KDMP, Rully Nuryanto, staf ahli Bidang Ekonomi Makro kemenkop memaparkan, proses KDMP ada tiga tahap yaitu pendirian, pengembangan, dan memberikan dampak.

Pada tahap ke dua, peran PUM sangat diperlukan untuk mengembangkan KDMP menjadi koperasi berkualitas. Pascarakor, akan ada tindak lanjut berupa kegiatan-kegiatan yang lebih teknis dan implementatif. Salah satunya, pilot project implementasi KDMP berbasis syariah di Provinsi Aceh.

https://sharia.republika.co.id/berita/sv910i472/kneks-bermitra-dengan-kemenkop-wujudkan-kdmp-syariah-part2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *