Permodalan dan Pendiri BMT

Permodalan BMT terdiri dari beberapa nominal sesuai tingkatan area lokasi operasional BMT sebagai berikut:

Skala Nasional minimal Rp. 10 Miliar
Skala Provinsi minimal Rp. 5 Miliar
Skala Kabupaten/Kota minimal Rp. 1 Miliar
Skala Kecamatan minimal Rp. 300 Juta
Skala Desa/Kelurahan minimal Rp. 300 Juta

Kemudian pendiri BMT terdiri dari 20-44 pendiri, pembatasan anggota pendiri diperlukan agar BMT menjadi milik masyarakat setempat dan berkembang dengan berkelanjutan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat kecil, diperlukan sejumlah anggota inti layak yang tidak terlalu banyak, sehingga memudahkan mengambil keputusan.