Legalitas dan Perizinan BMT
BMT dapat didirikan dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah yang memerlukan setidaknya (minimal) 20 anggota pendiri.
BMT dapat didirikan dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah yang memerlukan setidaknya (minimal) 20 anggota pendiri.