KNEKS Melakukan Sosialisasi ke 31 KDEKS tentang KDKMP Syariah
Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) terus bergiat melakukan sosialisasi untuk lebih mengenalkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Syariah, salah satunya dilakukan kepada seluruh Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Indonesia. Acara sosialisasi KDKMP Syariah tersebut diselenggarakan secara daring, pada hari Kamis (7/8). KDEKS adalah komite keuangan dan ekonomi syariah untuk level provinsi. Saat ini sudah ada 31 KDEKS di seluruh Indonesia.
Persentasi KDKMP Syariah Masih Sangat Sedikit
Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Keuangan Sosial Syariah (KSS) KNEKS, Dwi Irianti Hadiningdyah yang menyatakan bahwa persentase KDKMP Syariah yang terbentuk masih sangat sedikit, yaitu 7,84% atau sebanyak 6.279 dari total 80.081 KDKMP yang terbentuk.
“Persentase tersebut sangat jauh dibandingkan persentase ummat Islam di Indoensia yang menurut data dari Kementerian Agama mencapai 87,2%. Salah satu kebutuhan adanya KDKMP Syariah adalah untuk mengakomodir ummat Islam menjalankan sistem ekonomi berdasarkan keyakinannya. Oleh karena itu sosialisasi KDKMP syariah harus terus dilakukan secara masif.” Ujar Dwi.
Dwi menambahkan bahwa sosialisasi kali ini diperkaya dengan hasil kajian lapangan KDKMP Syariah di Aceh yang telah dilakukan KNEKS. Dari temuan lapangan ditemukan adanya kesalahan persepsi masyarakat. Banyak masyarakat yang menyangka bahwa KDKMP akan mendapatkan dana hibah dari Pemerintah. Padahal pemerintah hanya memfasilitasi KDKMP mengakses dana pinjaman atau pembiayaan yang murah dan mudah. Tidak setiap KDKMP yang mengajukan pembiayaan akan disetujui, namun akan ada proses seleksi. Selain itu, bila telah disetujui dan mendapatkan kucuran dana, maka KDKMP tersebut wajib mengembalikan pembiayaan tepat waktu dan tepat jumlah.
Keunggulan KDKMP Syariah
Sosialisasi KDKMP Syariah disampaikan oleh Bagus Aryo, Deputi Direktur Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) KNEKS. Bagus menyampaikan bahwa selain karena adanya aspirasi masyarakat Indonesia, keberadaan KDKMP Syariah diperlukan karena memiliki sejumlah kelebihan.
Salah satu kelebihan KDKMP Syariah adalah lebih memberdayakan masyarakat kurang mampu. Hal ini diantaranya karena KDKMP syariah dapat menambah dua gerai, yakni unit pengumpul zakat (UPZ) dan nazir wakaf uang. Dengan adanya dana wakaf dan zakat, maka KDMP akan mendapatkan tambahan pendanaan untuk pemberdayaan masyarakat kurang mampu.
“KNEKS telah berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pusat dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Hasil koordinasi dengan dua lembaga tersebut menyatakan bawah kedua lembaga tersebut mendukung adanya tambahan gerai UPZ dan nazir wakaf uang di KDKMP Syariah,” tutur Bagus.
Konversi KDKMP Konvensional ke Syariah
Dalam presentasinya, Bagus juga menyampaikan alasan masih sedikitnya KDKMP yang tercatat menjalankan sistem syariah dikarenakan kekurangtahuan serta proses yang diburu waktu.
“Karena harus segera terbentuk, tidak sedikit notaris yang mengambil mudahnya saja dengan memilih sistem konvensional pada KDKMP yang terbentuk,” kata Bagus.
Oleh karena itu, selain mensosialisasikan bahwa KDKMP boleh menggunakan sistem syariah, perlu disosialisasikan pula tentang cara mengubah KDKMP konvensional ke syariah. Bila sudah memiliki cukup dana, atau ada sumber dana yang mendukungnya, maka sebuah KDKMP dapat langsung berkonversi secara praktif dan formal dengan melakukan perubahan anggaran dasar (PAD) menjadi KDKMP Syariah. Namun bila tidak memiliki cukup dana, maka proses formalnya (PAD) ditunda tapi perubahan praktiknya dapat segera dilakukan.
Untuk praktiknya, Bagus menjelaskan ada empat ciri utama yang membedakan suatu KDKMP syariah dan konvensional. Pertama adalah produk dan jasa layannya harus sesuai syariah. Kedua menggunakan lembaga keuangan syariah, misalnya untuk menabung dan bertransaksi.
Ketiga mendapatkan atau menggunakan pembiayaan syariah. Ciri yang keempat, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Bila telah memiliki dana yang memadai, maka dapat dilakukan konversi ke syariah secara formal dengan PAD ke notaris.
Untuk mengatasi keterbatasan jumlah DPS di suatu wilayah, maka satu DPS bisa untuk beberapa KDKMP syariah. Sebagai contoh, di Aceh Tengah, dua DPS digunakan untuk seluruh KDKMP syariah di sebuah kecamatan. Kondisi ini hanya sementara, sambil menunggu adanya DPS-DPS baru yang telah tersertifikasi.
Setelah sosialisasi ini, KDEKS diharapkan dapat mensosialisasikan KDKMP syariah di wilayahnya masing-masing. Untuk mendukung proses tersebut, dukungan yang akan diberikan oleh KNEKS diantaranya adalah dengan adanya fasilitas pelatihan online tentang KDKMP syariah yang bisa diakses pada waktu yang fleksible. Selain itu, koordinasi antara KNEKS dan KDEKS akan terus dilanjutkan, berbarengan dengan proses pendampingan proses konversi KDKMP konvensional ke syariah.
Penulis: Iwan Rudi Saktiawan
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu’ain