Ekonomi Syariah

KNEKS Menerbitkan Kajian Penguatan Sektor Keuangan Syariah 2024

Sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah menerbitkan Kajian Penguatan Keuangan Syariah. Kajian ini menjadi dokumen strategis yang mengulas secara mendalam terkait perkembangan, tantangan, peluang, dan strategi dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan syariah yang lebih inklusif, adaptif, dan berdaya saing.

Studi ini juga mengkaji proyeksi sektor keuangan syariah di Indonesia yang secara historis konsisten menunjukkan pertumbuhan positif. Fokus utama studi ini meliputi perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank (IKNB) syariah seperti asuransi syariah, fintech syariah, dana pensiun syariah, tapera syariah, pengelolaan dana haji, pegadaian Syariah, dan lembaga keuangan Syariah lainnya.

Dalam kajian ini dirumuskan strategi penguatan sektor keuangan Syariah melalui penguatan struktur permodalan, diversifikasi produk keuangan Syariah, sinergi dengan ekosistem ekonomi Syariah, dan peningkatan kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Secara khusus, kajian ini juga menjelaskan pendekatan perhitungan total aset keuangan syariah secara holistic dengan menambahkan beberapa komponen data yang sebelumnya belum dihitung di dalam perhitungan total aset keuangan Syariah.

Berdasarkan analisis yang dilakukan, perkembangan sektor keuangan syariah menunjukkan tren pertumbuhan yang positif dan memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Total aset keuangan syariah per Desember 2024 mencapai Rp9.927,2 triliun, tumbuh 11,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Perbankan syariah mencatat total aset sebesar Rp980,29 triliun per Desember 2024, tumbuh 9,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan meningkatnya minat masyarakat terhadap sistem keuangan berbasis syariah.

Pasar modal syariah juga memainkan peran strategis melalui berbagai instrumen, termasuk Sukuk Negara dan Sukuk Korporasi, yang telah digunakan untuk mendukung pembiayaan proyek dalam ekosistem ekonomi syariah dan proyek strategis nasional lainnya. Total aset di pasar modal syariah mencapai Rp8.559,53 triliun, dengan kapitalisasi saham syariah mencapai Rp 6.825 Triliun atau berkontribusi sebesar 80% dari total aset pasar modal syariah.  Sukuk Negara berkontribusi sebesar 19% dari total aset pasar modal syariah yaitu mencapai Rp1.627,68 triliun per Desember 2024.

Di sisi lain, struktur kepemilikan Sukuk Negara menunjukkan tingginya daya tarik instrumen ini bagi investor domestik dan internasional, termasuk lembaga syariah maupun konvensional. Sementara itu, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah, yang mencakup asuransi syariah, fintech syariah, dana pensiun syariah (termasuk layanan syariah Jamsosnaker), tapera syariah, pengelola dana haji, pergadaian, penjaminan, pembiayaan syariah, dan lembaga jasa keuangan syariah lainnya, juga tumbuh pesat. Total aset IKNB Syariah mencapai Rp387,43 triliun per Desember 2024, meningkat 20,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Pendekatan holistik dan lintas sektoral merupakan kunci penguatan keuangan Syariah agar tidak hanya menjadi sistem keuangan alternatif, tetapi juga instrumen kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kolaborasi antara regulasi, teknologi, dan sinergi dengan industri halal dan UMKM sangat penting untuk memastikan pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Dokumen Kajian Penguatan Sektor Keuangan Syariah dapat diakses melalui tautan: s.kemenkeu.go.id/kajianpjks

Penulis: Syamsul Maarif
Redaktur Pelaksana: Ishmah Qurratu’ain

https://kneks.go.id/berita/743/kneks-menerbitkan-kajian-penguatan-sektor-keuangan-syariah-2024?category=1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *