Bisnis Syariah, Oase di Tengah Permasalahan Ekonomi Global
Oleh: H. Idris Parakkasi,Pengurus Ikatan Saudagar Muslim Indonesia (ISMI) Sulawesi Selatan
PortalAMANAH.com — Permasalahan ekonomi global ditandai dengan ketidakmampuan sistem ekonomi kapitalis dalam mengatasi masalah keadilan, kesejahteraan, kemiskinan, pengangguran, inflasi, kualitas hidup, keserakahan serta dominasi aliran harta dan modal pada sekelompok atau negara yang terbatas.
Apatah lagi adanya wabah pandemi yang mendera kehidupan manusia dari berbagai sisi yang menyebabkan multi krisis semakin parah. Sistem ekonomi kapitalis dan wabah pandemi membuka mata dunia bahwa manusia memiliki kemampuan terbatas dan keterbatasan sistem yang dibuat oleh manusia dalam menghadapi masalah yang dihadapi.
Manusia sejatinya menyadari hakekat dirinya dari mana, untuk apa dan mau kemana serta siapa yang sesungguhnya mengatur semua urusan kehidupan manusia dan mahluk lainnya.
Sehingga manusia banyak sadar dan mendapat hidayah bahwa manusia butuh sang pencipta untuk menyelesaikan permasalahannya termasuk permasalahan ekonomi.
Bisnis syariah diprediksi terus tumbuh hingga US$3,2 triliun pada tahun 2024, dan menjadi lahan investasi yang potensial bagi para investor.
Investasi pada ekonomi syariah bahkan naik hingga 399 persen pada tahun 2018, dengan nilai US$1,2 miliar dan diperkirakan akan mencapai US$3,2 triliun pada tahun 2024, dengan asumsi pertumbuhan tiap tahun 6,2 persen.
Mengapa bisnis syariah dibutuhkan? Islam sebagai sistem hidup dari sang pencipta yang menciptakan manusia di muka bumi untuk tujuan beribadah sekaligus sebagai khalifah di muka bumi diberi amanah oleh Allah untuk memakmurkan bumi dari segala sisi.
Allah sebagai pencipta yang maha bijaksana menuntun manusia dengan syariatnya agar manusia dalam melaksanakan tujuan penciptaannya dan menjalankan tugasnya, manusia dapat memperoleh kahidupan yang baik (hayatan toyyibah), bahagia, selamat dunia dan akhirat.
Olehnya itu jika manusia menolak dan menjauhi syariatnya maka manusia akan menghadapi kehidupan yang sempit (maisyatan dhanka) yaitu kehidupan yang jauh dari nilai-nilai keadilan, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemashlahatan.
Bagaimana seharusnya bisnis syariah itu? Bisnis syariah adalah kegiatan usaha dengan mentransaksikan produk barang atau jasa agar memperoleh keuntungan dengan berlandaskan pada syariah.
Syariah berarti ketentuan atau ketetapan yang telah digariskan oleh Allah dalam syariat Islam.
Pada asalnya bahwa bisnis dalam Islam hukumnya boleh, sehingga membuka peluang untuk melakukan kreatifitas, inovasi dan pengembangan bisnis sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman selama tidak bertentangan dengan aturan syariah.
Olehnya itu ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam bisnis syariah yaitu,
Pertama, tujuan berbisnis.
Dalam Islam bisnis merupakan bagian dari ibadah sehingga setiap pelaku bisnis harus paham bagaimana aturan syariah serta etika dalam berbisnis syariah sehingga tidak menghalalkan segala macam untuk memperoleh keuntungan.
Kedua, pastikan bisnis yang dikelola adalah bisnis yang halal dan baik (halalan toyyibah). Karena dalam Islam produk yang dijual terlarang secara syariah pasti memberikan mudharat/kesempitan bagi kehidupan manusia seperti bisnis khamer, bangkai, babi, prostitusi, judi dan lain-lain.
Ketiga, cara berbisnis. Islam melarang segala macam transaksi yang mengandung transaksi batil seperti; riba, gharar, maisir, risywah, tadlis dan lainnya.
Transaksi seperti ini mengandung unsur ketidakadilan, zalim, penipuan dan mengundang unsur permusuhan di antara manusia.
Keempat, memperhatikan etika bisnis seperti kejujuran, amanah, transparan, cekatan, dan pelayanan yang terbaik.
Kelima profesional. Bisnis dalam Islam adalah amanah, dibutuhkan orang yang mengelola bisnis adalah paham tentang hukum-hukum muamalah, kompeten, fokus, berkarakter kuat, inovatif dan adaptif.
Keenam, membangun kemitraan. Bisnis akan kuat kalau pebisnis mampu membangun, silaturrahim, sinergitas, kolaboratif dan berjejaring. Ketujuh, membangun kepedulian.
Bisnis akan tumbuh dan berkembang serta berkah jika bisnis tersebut senantiasa membangun kepedulian terhadap kaum lemah. Olehnya itu setiap institusi bisnis syariah perlu memperhatikan kontribusi sosialnya berupa zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
Kedelapan, bisnis hendaknya memberikan efek sosial dan ekonomi kepada lingkungannya. Kehadiran bisnis pada suatu tempat atau wilayah hendaknya dapat mengatasi persoalan daerah sekitar seperti, kemiskinan, pengangguran, kebodohan dan masalah sosial lainnya.
Kesembilan, menjaga kelestarian lingkungan. Kehadiran institusi bisnis hendaknya menjadi pioner dalam menjaga kelestarian lingkungan dari pencemaran, kerusakan ekosistem alamiah dan kerusakan sumber daya alam. Wallahu a’lam.(*)
Editor: Firmansyah Lafiri