ArtikelEkonomi Syariah

Politik Ekonomi dalam Perspektif Syariah

  • By. H. idris Parakkasi
  • Konsultan Ekonomi dan keuangan Syariah

Ekbis Syariah. Politik ekonomi dalam Islam merupakan konsep yang integral dan komprehensif, yang mengarahkan pengelolaan sumber daya dan distribusi kekayaan secara adil dan berkelanjutan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam sistem ini, tujuan utama adalah mencapai kesejahteraan umum (maslahah) yang tidak hanya berfokus pada kesejahteraan materiil, tetapi juga mencakup aspek spiritual, moral, dan sosial. Prinsip-prinsip dasar politik ekonomi Islam, seperti keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), dan keberlanjutan (istidama), menjadi landasan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Negara bertanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi kekayaan terjadi secara merata dan tidak ada konsentrasi kekayaan pada segelintir individu atau kelompok (taswiyah). Ini terlihat dalam konsep zakat, infaq, dan shadaqah yang berperan sebagai mekanisme redistribusi kekayaan dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan kurang mampu.

Dalam konteks modern, ekonomi Islam terus berkembang dengan didukung oleh data empiris yang menunjukkan peningkatan signifikan dalam sektor keuangan syariah. Menurut laporan dari Islamic Financial Services Industry Stability Report 2023, total aset keuangan syariah global telah mencapai lebih dari USD 3 triliun, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 11,4%. Hal ini menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam semakin relevan dan diadopsi dalam skala global. Lebih lanjut, model ekonomi Islam juga menunjukkan fleksibilitas dan ketahanannya dalam menghadapi krisis ekonomi global. Selama krisis keuangan 2008, misalnya, bank-bank syariah terbukti lebih stabil dibandingkan bank konvensional, berkat prinsip-prinsip syariah yang melarang spekulasi berlebihan (gharar) dan riba. Studi dari International Monetary Fund (IMF) pada tahun 2010 mencatat bahwa sektor perbankan syariah mengalami kerugian yang lebih rendah dan pemulihan yang lebih cepat dibandingkan sektor perbankan konvensional.

Oleh karena itu, politik ekonomi dalam Islam tidak hanya berfokus pada pencapaian tujuan-tujuan ekonomi semata, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan ekonomi berkontribusi pada kesejahteraan sosial dan moral, serta keberlanjutan lingkungan. Dengan semakin meningkatnya adopsi ekonomi syariah di berbagai negara, konsep ini menjadi semakin relevan sebagai alternatif sistem ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan di era modern.

Politik ekonomi dalam Islam adalah sistem yang dirancang untuk mengatur dan mendistribusikan sumber daya dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai syariah, dengan tujuan utama mencapai kesejahteraan umat manusia secara holistik. Prinsip-prinsip yang menjadi landasan politik ekonomi Islam tidak hanya relevan dalam konteks spiritual, tetapi juga memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam menciptakan tatanan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan stabil. Beberapa prinsip politik ekonomi dalam Islam; Pertama Prinsip keadilan (‘Adl),  keadilan   merupakan pilar utama yang mengharuskan distribusi kekayaan dilakukan secara proporsional. Dalil dalam Al-Qur’an menegaskan pentingnya keadilan dalam ekonomi.

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl: 90)

Keadilan dalam konteks ini berarti bahwa tidak boleh ada penumpukan kekayaan pada segelintir orang, sementara sebagian besar masyarakat hidup dalam kemiskinan. Oleh karena itu, mekanisme redistribusi seperti zakat, infak, sedekah dan pendapatan negara lainnya bukan hanya dianggap sebagai ibadah, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi untuk mencapai keadilan sosial. Kedua Prinsip Keseimbangan (Tawazun). Islam menekankan keseimbangan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam ekonomi. Prinsip keseimbangan (tawazun) mengarahkan umat Islam untuk menjaga harmoni antara kebutuhan material dan spiritual, antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat, serta antara eksploitasi sumber daya alam dan kelestariannya.

“Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan), supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu.” (QS. Ar Rahman 7-9)

Dalam konteks ekonomi, ini berarti bahwa kebijakan ekonomi harus dirancang untuk mencegah ketimpangan, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan distribusi yang adil, serta melindungi lingkungan sebagai amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Ketiga Prinsip Keberlanjutan (Istidama). Keberlanjutan atau istidama adalah prinsip yang mengharuskan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dan bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan dampak jangka panjangnya bagi generasi mendatang. Islam mengajarkan bahwa manusia adalah khalifah di bumi yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan memelihara lingkungan.

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Prinsip ini relevan dalam konteks ekonomi modern yang menghadapi tantangan krisis lingkungan dan perubahan iklim. Dalam Islam, penggunaan sumber daya alam harus seimbang dan tidak boleh merusak ekosistem. Ini berarti bahwa kebijakan ekonomi harus berfokus pada praktik yang berkelanjutan, baik dalam produksi, konsumsi, maupun dalam pengelolaan sumber daya alam. Keempat Prinsip Kesetaraan dan Perlindungan terhadap Hak Asasi (Hifzh al-Huquq).
Islam sangat menekankan perlindungan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak ekonomi. Semua individu berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi, serta memiliki akses terhadap kebutuhan dasar seperti pangan, pakaian, tempat tinggal, Kesehatan dan pendidikan.

“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)

Prinsip ini menegaskan bahwa kebijakan ekonomi dalam Islam harus dirancang untuk mencegah eksploitasi dan memastikan bahwa semua lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pertumbuhan ekonomi. Ini mencakup perlindungan hak-hak pekerja, upah yang adil, dan akses terhadap pelayanan sosial yang memadai, pendidikan dan lain lain.

Politik ekonomi dalam perspektif syariah memberikan kerangka yang solid untuk membangun sistem ekonomi yang lebih adil, etis, dan berkelanjutan. Wallahu ‘lam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *