KPKS: Industri Keuangan Syariah Terus Konsisten Tumbuh 8-12 Persen, Ditopang Sukuk
Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan industri keuangan syariah mengalami tren pertumbuhan yang positif. Meski cenderung stagnan jika dibandingkan industri keuangan konvensional, namun pertumbuhan pada aset keuangan syariah tercatat tumbuh 2,5 kali lipat dalam lima tahun terakhir. Sukuk merupakan instrumen penopang pengembangan keuangan syariah.
Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), bentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan industri keuangan syariah mengalami tren pertumbuhan yang positif. Meski cenderung stagnan jika dibandingkan industri keuangan konvensional, namun pertumbuhan pada aset keuangan syariah tercatat tumbuh 2,5 kali lipat dalam lima tahun terakhir. Sukuk merupakan instrumen penopang pengembangan keuangan syariah.
Jumlah aset keuangan syariah per September 2025 tercatat sebesar Rp 3.026,82 triliun, meliputi aset perbankan syariah mencapai Rp 1.006,18 triliun, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sebesar Rp 180,12 triliun, dan pasar modal syariah mencapai Rp 1.840,52 triliun.
Secara umum, pertumbuhan aset keuangan syariah bergerak sekitar 8—12 persen per tahun. Perinciannya, aset perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang konsisten dari 2020, yakni Rp 608,89 triliun, lalu 2021 Rp 693,80 triliun, 2022 (Rp 802,26 triliun), 2023 (Rp 892,17 triliun), dan 2024 (Rp 980,30 triliun), hingga akhirnya menembus level Rp 1.000 triliunan pada 2025.
Demikian juga aset IKNB syariah dari tercatat mengalami peningkatan dari Rp 116,34 triliun (2020), Rp 120,88 triliun (2021), Rp 138,52 triliun (2022), Rp 156,50 triliun (2023), dan Rp 170,24 triliun (2024). Lalu per September 2025 mencapai Rp 180,12 triliun.
Di pasar modal syariah tercatat asetnya mencapai Rp 1.076,22 triliun (2020), Rp 1.235,83 triliun (2021), Rp 1.427,46 triliun (2022), Rp 1.533,58 triliun (2023), dan Rp 1.733,50 triliun (2024). Kemudian per September 2025 mencapai Rp 1.840,52 triliun. Sukuk merupakan instrumen pasar modal yang terus berkembang dan memberi kontribusi pada pertumbuhan di pasar modal syariah.
Sehingga, tren pertumbuhan aset keuangan syariah secara umum dari 2020—2025 yakni: Rp 1.801,45 triliun (2020), Rp 2.050,51 triliun (2021), Rp 2.368,24 triliun (2022), Rp 2.582,25 triliun (2023), dan Rp 2.883,67 triliun, yang kemudian menembus Rp 3.026,82 triliun per September 2025.
“Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kenaikan signifikan pada sektor pasar modal syariah dan perbankan syariah. Hal ini mencerminkan penguatan peran keuangan syariah dalam sistem keuangan nasional,” terangnya.
Dian menyebut, peningkatan jumlah aset keuangan syariah yang terjadi dari tahun ke tahun mengindikasikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Seiring dengan pertumbuhan tersebut, saat ini pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia berada pada level 11 persenan.
“Secara keseluruhan, pangsa pasar aset keuangan syariah mencapai 11,36 persen dari total aset keuangan nasional. Market share tertinggi terdapat pada sektor pasar modal syariah sebesar 19,82 persen, diikuti oleh perbankan syariah sebesar 7,49 persen, dan IKNB syariah sebesar 4,58 persen. Data itu menunjukkan bahwa kontribusi keuangan syariah masih terkonsentrasi di pasar modal, sementara sektor lainnya memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Sukuk yang membesarkan pasar keuangan syariah,” terangnya.

