Menakar Kesiapan Industri Halal Menghadapi Tenggat Wajib Sertifikasi
Kemenperin bangun ekosistem produksi halal dari hulu ke hilir.
- Red: Friska Yolandha
Indonesia memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dengan basis 2,87 juta pelaku industri halal, 99 persen di antaranya berskala kecil dan mikro. Tenggat itu menjadi acuan bagi rangkaian kebijakan yang dibangun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020 di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dicopot dari jabatan menteri perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahap ini mencakup sejumlah kelompok produk, termasuk kosmetik, tekstil, keramik, serta kelompok makanan dan minuman, sesuai penahapan. Pasar besar tersebut menyimpan potensi yang sangat besar, tetapi nilai tambahnya belum sepenuhnya tertangkap oleh produsen dalam negeri.
Peluang yang diperebutkan tidak kecil. State of the Global Islamic Economy Report mencatat belanja konsumen Muslim di sektor ekonomi halal mencapai 2,6 miliar dolar AS pada 2024. Angka itu diproyeksikan naik menjadi 3,56 miliar dolar AS pada 2029.
Di dalam negeri, sekitar 87 persen penduduk beragama Islam. Industri makanan dan minuman sebagai sektor terbesar ekonomi halal tumbuh 6,15 persen pada 2025 dan menyumbang sekitar 6,72 persen produk domestik bruto (PDB), sementara sekitar 65 juta UMKM menyumbang kira-kira 61 persen PDB.
Namun, besarnya pasar belum otomatis menjadi kekuatan industri. Pertanyaan yang kini diajukan pengambil kebijakan bukan lagi seberapa besar pasar halal Indonesia, melainkan seberapa besar nilainya yang ditangkap produsen dalam negeri.
“Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan,” tegas Agus Gumiwang.
Sejak 2020, Kemenperin atas inisiasi Agus Gumiwang membangun industri halal lewat beberapa jalur: kelembagaan, regulasi, infrastruktur, rantai pasok, business model, promosi, dan layanan publik yang merupakan ekosistem dari ekonomi halal.
Di sisi kelembagaan, kementerian membentuk Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) pada tahun 2020, yang pada Januari 2025 diubah menjadi Pusat Industri Halal (PIH). Kemenperin juga membentuk Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta lembaga pelatihan halal untuk menyiapkan penyelia dan pendamping.
Di sisi infrastruktur, Kemenperin mengatur pembentukan kawasan industri halal melalui Permenperin Nomor 17 Tahun 2020 dan mendorong pembangunan Halal Industrial Park bersama Himpunan Kawasan Industri (HKI). Arah jangka menengahnya dituangkan dalam Roadmap Pengembangan Industri Halal 2025–2029 (Permenperin Nomor 40 Tahun 2025) yang melengkapi Masterplan Industri Halal Indonesia 2023–2029 di tingkat nasional.
Kemenperin kini memfasilitasi empat kawasan industri halal, yakni di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya mencakup 22 Lembaga Pemeriksa Halal, empat Lembaga Pendamping Proses Produk Halal, lima lembaga pelatihan jaminan produk halal, dan tiga lembaga sertifikasi profesi.
Pada 2021, Kemenperin memulai Indonesia Halal Industry Awards (IHYA) dengan tujuan untuk membangun kesadaran, motivasi, apresiasi, dan promosi bagi para pelaku industri dan konsumen. Pada edisi perdana IHYA, sebanyak 145 perusahaan mendaftarkan diri secara mandiri, dan ajang ini terus digelar setiap tahun. Tingkat partisipasi perusahaan meningkat pada IHYA edisi 2026 menjadi 1.091 perusahaan.
Pergeseran paling menonjol selama beberapa tahun terakhir adalah cara pandang terhadap sektor ini. Industri halal tidak diperlakukan semata sebagai urusan sertifikasi, tetapi dikaitkan dengan agenda yang lebih besar, seperti industrialisasi, trade barrier, pendalaman struktur industri, peningkatan utilisasi produksi dan investasi, serta pengembangan kawasan industri. Logikanya, produk halal membutuhkan bahan baku, mesin, kemasan, laboratorium, tenaga kerja, pembiayaan, dan logistik yang semakin banyak tersedia di dalam negeri.

