Sertifikasi Halal Jadi Peluang Bank Syariah Perluas Pembiayaan UMKM
Perbankan syariah dinilai memiliki peluang untuk memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian riil melalui pembiayaan produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Salah satu peluangnya adalah menghubungkan pembiayaan dengan rantai nilai industri halal, mulai dari sertifikasi hingga produksi dan distribusi.
Profesor Keuangan University of New Orleans, M. Kabir Hasan, mengatakan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi momentum untuk memperluas akses pembiayaan.
Namun, sertifikasi saja tidak cukup karena pelaku usaha juga membutuhkan modal kerja, peralatan, dan akses pasar.
“Sertifikasi hanyalah langkah awal. Pelaku usaha masih membutuhkan modal kerja, peralatan, saluran distribusi, dan dukungan untuk memenuhi persyaratan pembeli,” ujar Kabir, dalam webinar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Shaping The Future of Islamic Finance in Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2026.
Menurutnya, kebutuhan tersebut membuka peluang bagi bank syariah untuk mengembangkan pembiayaan yang terhubung dengan aktivitas bisnis dan rantai pasok industri halal.
Dengan pendekatan ini pun pembiayaan tidak hanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan dana, tetapi juga mendukung keberlangsungan dan peningkatan produktivitas usaha.
Kabir juga menyoroti pertumbuhan kredit UMKM nasional yang disebut telah mencapai sekitar 0,6 persen pada Mei 2026.
Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah menghubungkan pembiayaan dengan kepastian pembelian produk.
“Misalnya, ketika pelaku usaha memperoleh komitmen pembelian dari perusahaan yang lebih besar, bank dapat menilai kebutuhan modal kerja berdasarkan proyeksi arus kas dan transaksi yang mendasarinya. Akad seperti salam atau istisna dapat dipertimbangkan sesuai karakteristik transaksi dan ketentuan syariah yang berlaku,” tuturnya.
Selain itu, catatan transaksi digital dapat membantu bank menilai kelayakan usaha yang belum memiliki laporan keuangan formal.
Skema pembiayaan berbasis kemitraan seperti mudarabah atau musyarakah juga dapat digunakan untuk usaha yang memenuhi persyaratan, dengan tetap memperhatikan risiko dan kemampuan pengelolaan usaha.
Kabir menilai, pengembangan pembiayaan produktif perlu diikuti dukungan penjaminan dan pengelolaan risiko yang memadai.
“Tujuannya agar bank dapat memperluas pembiayaan kepada UMKM tanpa mengabaikan kualitas aset,” pungkasnya. (*) Ayu Utami
https://infobanknews.com/sertifikasi-halal-jadi-peluang-bank-syariah-perluas-pembiayaan-umkm

