Ekonomi Syariah

KORUPSI DAN MASALAH EKONOMI PERSPEKTIF SYARIAH

Oleh: Idris Parakkasi, Konsultan Ekbis Syariah

Ekbis syariah. Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram) sebagaimana dalam al-qur’an surah al Maidah ayat 42. Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu. Tindakan yang dipandang sebagai korupsi dalam Islam dapat dilihat dalam beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan bahwa dilarang makan harta sesama dengan jalan batil. Dan larangan tentang menyuap hakim demi menguasai harta yang bukan haknya. Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 188

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui“. Laporan Transparency Internasional terbaru menunjukkan, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tercatat sebesar 34 poin dari skala 0-100 pada 2022, dan berada di peringkat 110 dari 180 negara yang disurvei. Skor 0 artinya  banyak praktik korupsi di negara tersebut, sebaliknya skor 100 menandakan negara tersebut bersih dari korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (CPI) yang dikeluarkan oleh Transparency International tahun 2022 menegaskan bahwa sebagian besar negara di dunia hanya sedikit perubahan atau bahkan tidak ada kemajuan yang berarti dalam mengatasi korupsi selama lebih dari satu dekade, dimana lebih dari dua pertiga negara mendapat skor di bawah 50 dari 100.

Apa dampak buruk korupsi terhadap perekonomian?

Pertama, Memperlambat Pertumbuhan Ekonomi; Korupsi memiliki korelasi negatif dengan tingkat investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pengeluaran pemerintah untuk program sosial dan kesejahteraan. Disisi lain meningkatnya korupsi berakibat pada pemenuhan  barang dan jasa akan menaikkan jumlah  utang negara.

Kedua, Menurunkan Tingkat Investasi. Investor asing cenderung berinvestasi di negara-negara dengan tingkat korupsi rendah. Mereka beranggapan bahwa berinvestasi di negara korup akan menyebabkan biaya transaksi yang tinggi akibat pungli dan suap. Akibatnya, keuntungan mereka di negara tersebut tidak akan maksimal. Investor yang masuk ke negara itu juga cenderung investor yang  bermental  korup. Investor jenis ini biasanya menghasilkan produk yang tidak berkualitas namun dapat terus beroperasi karena bersedia memberi suap kepada pejabat yang terkait.

Ketiga, Korupsi Menurunkan Kualitas Sarana dan Prasarana. Penetapan anggaran yang dimanipulasi untuk kepentingan sendiri dan golongan dapat menyebabkan rendahnya kualitas sarana dan prasana sebuah negara. Hal ini terjadi karena korupsi oleh penyelenggara negara telah menyebabkan mis alokasi sumber daya. Dalam kaitannya dengan perekonomian, mis alokasi ini menyebabkan pembagian anggaran yang tidak tepat guna. Anggaran pembangunan infrastruktur bagi majunya perekonomian akhirnya tidak mendapatkan porsi yang sesuai. Belum lagi jika ditambah anggaran infrastruktur itu dikorupsi. Sudah anggarannya kurang, disunat pula oleh para oknum. Akibatnya infrastruktur yang dibangun akan berkualitas rendah.

Rendahnya kualitas infrastruktur dapat mengganggu akses masyarakat menuju pusat perekonomian dan pusat pertumbuhan. Hal ini akan berdampak negatif bagi pertumbuhan ekonomi sebuah wilayah. Tidak hanya itu, infrastruktur berkualitas rendah juga berpotensi mengorbankan keselamatan masyarakat. Bayangkan, jika pembangunan jembatan dilakukan dengan material bermutu rendah dan tidak sesuai kualifikasi, tinggal menunggu waktu hingga bencana terjadi.

Keempat. Korupsi Menciptakan Ketimpangan Pendapatan. Korupsi berdampak pada ketimpangan pendapatan yang diukur berdasarkan Gini rasio. Hal ini terjadi karena orang kaya memiliki pengaruh dan kesempatan untuk melakukan suap dibanding orang miskin. Suap mereka lakukan untuk mempertahankan status dan meningkatkan kekayaan diri dan perusahaan. Sementara orang miskin akan semakin melarat karena diperas oleh penyelenggara negara korup di berbagai lini kehidupan, bahkan untuk pelayanan publik yang seharusnya murah atau bahkan gratis.

Orang-orang kaya di negara sarat korupsi juga menggunakan pengaruhnya untuk memenangkan tender pada berbagai proyek pemerintahan. Akibatnya tidak tercipta pemerataan dan kesetaraan pendapatan masyarakat dari proyek-proyek tersebut, selain menyebabkan kualitas infrastruktur yang buruk

Kelima, Korupsi Menciptakan Kemiskinan. korupsi telah melemahkan perekonomian, menutup lapangan pekerjaan, hingga ketimpangan pendapatan yang akhirnya menciptakan kemiskinan

Korupsi menutup kesempatan untuk masyarakat miskin untuk memperbaiki kehidupannya. Mereka kebanyakan tidak memiliki pengaruh dan uang untuk memanipulasi kebijakan atau mengambil keuntungan dari karut marutnya perizinan dan layanan publik di sebuah negara. Akhirnya, kekayaan hanya dimiliki segelintir orang yang punya uang dan kuasa.

Penyelenggara negara atau anggota parlemen korup yang seharusnya menyejahterakan rakyat malah menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri. Akibatnya, yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin (kemiskinan struktural)

Keenam, Penurunan Produktivitas. Dengan semakin lemahnya pertumbuhan ekonomi dan investasi maka produktiitas akan semakin menurun. Hal  ini terjadi seiring terhambatnya sektor industri dan produksi  untuk  berkembang lebih baik dalam pengembangan kapasitas

Apa penyebab Korupsi?

Pertama. Lemahnya iman dan taqwa. Iman adalah kekuatan internal yang dimiliki seseorang untuk membentengi diri dari berbagai maksiat dan perbuatan dosa atau pelanggaran. Sifat iman bisa kuat bisa juga lemah, kuat dengan perkuat ibadah (taqwa) sebaliknya akan melemah dengan maksiat dan kelalaian.

Kedua. Lingkungan kerja yang buruk. Bekerja pada lingkungan orang-orang yang berkarakter buruk dengan menghalalkan segala macam cara seperti suap, korupsi, judi, zina dan lainnya akan mudah mempengaruhi dan mengkondisikan seseorang berperilaku buruk.

Ketiga. Penggajian atau upah yang tidak layak. Penggajian yang tidak layak pada semua level cenderung mendorong seseorang untuk mencari celah suatu proyek/pekerjaan mengambil yang bukan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk untuk kebutuhan ekstra

Keempat. Perilaku rakus dan tamak. Karakter manusia memiliki sifat mencintai harta. Orang yang tidak mampu mengendalikan nafsu terhadap harta maka dia tidak akan pernah puas dengan jumlah harta yang dimiliki, berapa pun jumlahnya

Kelima. Sistem yang buruk. Sistem yang tidak akuntabel akan memberi peluang pada setiap level, mulai level puncak sampai level bawah untuk melakukan tindak korupsi sesuai peluang dan tindak kewenangannya.

Keenam. Perangkat hukum yang lemah. Perangkat hukum yang tidak lengkap dengan  subtansi hukum yang lemah dan tidak adil akan memberi ruang yang subur bagi pelaku korupsi. Begitupula aparat hukum yang tidak berintegritas serta lemahnya pengetahuan masyarakat tentang masalah hukum akan mendorong tingkat korupsi semakin subur

Bagaimana Solusi mengatasi dan menyelesaikan persoalan korupsi?

Pertama, Perkuat Iman Dan Taqwa Kepada Allah. Rasulullah saw menyampaikan seseorang tidak melakukan zina kalau imannya kuat, tidak mencuri/korupsi kalau imannya kuat dan tidak melakukan maksiat kalau imannya kuat. Iman dapat meningkat dengan memperbaiki kualitas ibadah, baik yang wajib maupun yang sunnah. Selalu merasa diawasi oleh Allah, yakin bahwa rezeki yang halal tidak pernah kurang dan tertukar, meyakini bahwa harta yang haram  akan diadzab dan dihinakan oleh Allah di dunia dan akhirat.

Kedua.  Sumber Daya Manusia Yang Berkarakter. Pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas perlu dilakukan secara massif, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, institusi termasuk perlunya regulasi dalam membangun sdm yang berintegritas. Secara khusus yang diberikan amanah oleh rakyat dalam mengembang tugas negara menjadi skala proritas agar menjadi contoh dan role model dalam membangun sdm yang berkarakter.

Ketiga, Sistem Penggajian yang layak. Pemberian gaji atau insentif yang layak sesuai standar hidup layak bahkan lebih perlu dibuatkan regulasi, sehingga tidak ada alasan atau cela bagi aparat untuk mengambil yang bukan haknya dan memberikan alasan kuat untuk memberi tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tindak korupsi

Keempat. Sistem Yang Kuat. Sistem yang lengkap dan akuntabel yang tidak memberi peluang seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi, karena dilakukan sesuai standar kelayakan, transparan, terukur, terkoneksi dan terpublish.

Kelima. Perangkat Hukum Yang Lengkap Dan Tegas. Perlunya penyusunan konsep hukum yang lengkap dengan subtansi hukum yang tidak membuka celah atau memandang lemah hukum seseorang  untuk melakukan kejahatan. Subtansi hukum seyogiyanya bisa mencegah untuk melakukan pelanggaran dan memberikan efek jera untuk tidak mengulagi kejahatan. Disamping itu juga perlu dikawal dan dilaksanakan oleh aparat hukum yang berintegritas.

Semoga sentuhan-sentuhan pikiran ini dapat mengispirasi dalam upaya membangun kehidupan yang berkeadaban. (Wallahu a’lam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *