Literasi dan Inklusi Ekonomi Dan Keuangan Syariah Perlu “Lompatan Baru”
Oleh: H. Idris Parakkasi, Konsultan EKBIS Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2022 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 9,14 persen, atau dengan kata lain, hanya 9 dari 100 orang dewasa Indonesia yang mengenal produk-produk keuangan syariah dengan baik.
Sedangkan inklusi keuangan syariah sebesar 12,12 persen dengan market share sebesar 9,96%.
Sedangkan gap antara indeks inklusi keuangan dengan indeks literasi keuangan masih berada pada angka 35,42 persen.
Literasi keuangan syariah adalah kemampuan seseorang untuk menggunakan pengetahuan keuangan, kemampuan serta sikap untuk mengelola sumber keuangannya agar sesuai dengan ajaran Islam.
Ada tiga unsur yang terkait dengan indikator literasi keuangan yaitu pengetahuan, keterampilan dan keyakinan.
Pengetahun terkait bagaimana seorang individu memiliki pengetahuan atau informasi yang memadai tentang lembaga jasa keuangan, risiko, hak dan kewajiban konsumen, dan lain-lain.
Keterampilan menandakan individu tersebut mampu menerapkan pengetahuan yang dia miliki untuk mengelola keuangan. Misalnya memperhitungkan risiko, menghitung bagi hasil dan lainnya.
Keyakinan, yaitu ada rasa percaya terhadap uang yang disalurkan untuk diolah oleh lembaga atau jasa keuangan terpercaya.
Sedangkan inklusi keuangan syariah adalah suatu aktivitas atau upaya dalam meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, agar masyarakat mampu mengelola dan mendistribusikan sumber-sumber keuangannya dengan prinsip syariah.
Inklusi keuangan merupakan bagian penting dari sosial ekonomi yaitu inklusivitas terhadap akses keuangan yang tinggi bagi seluruh lapisan masyarakat di suatu negara karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sistem keuangan, inisiatif pengentasan kemiskinan, serta sebagai upaya untuk mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.
Ada beberapa penyebab kenapa literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah antara lain;
Pertama; masih rendahnya sosialisasi tentang ekonomi dan keuangan syariah, pengetahuan dan pemahaman tentang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas pada kalangan tertentu seperti akademisi, komunitas/organisasi tertentu, praktisi tertentu dan pada batas wilayah tertentu.
Kedua; pemahaman tentang ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas pada lembaga perbankan syariah dan sedikit pada lembaga keuangan non bank syariah, sedangkan pada ruang lingkup sektor investasi, sektor riil, produksi, konsumsi dan distribusi masih sangat minim sekali.
Ketiga; peran dan manfaat ekonomi dan keuangan syariah masih belum dirasakan dan belum kompetitif secara rasional oleh masyarakat sehingga minat dan partisipasi masyarakat baik secara individu dan kelembagaan masih rendah.
Keempat; masih terbatasnya infrastruktur dan tehnologi lembaga ekonomi dan keuangan syariah yang mudah diakses oleh masyarakat terutama di luar kota apalagi daerah terpencil.
Kelima; sebagian besar masyarakat masih asing dan belum paham istilah-istilah dalam sistem ekonomi dan keuangan syariah, apalagi dalam tataran implementasi.
Keenam; persaingan yang sangat kuat dengan lembaga ekonomi dan keuangan konvensional yang sudah lama dengan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik serta mengakar dihati masyarakat, sehingga masih sulit untuk beralih ke syariah.
Ketujuh; masih kurangnya regulasi yang mendukung dan mengkodisikan pelaksanaan penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah.
Kedelapan; masih kurangnya ketersediaan sumber daya manusia syariah yang kompeten sebagai pilar dalam mengimplemntasikan ekonomi dan keuangan syariah.
Oleh karena itu perlu ada lompatan-lompatan yang terstruktur dan strategis agar literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah terjadi akselarasi dalam menumbuhkan ekonomi dan keuangan syariah sehingga dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pertumbuhan, keadilan dan kemakmuran ekonomi.
Ada beberapa strategi yang perlu dilakukan antara lain;
Pertama, melengkapi dan memperkuat regulasi untuk pelaksanaan perekonomian dan keuangan syariah.
Kedua; membangun dan memperkuat kolaborasi lintas sektoral untuk mendukung implementasi ekonomi dan keuangan syariah.
Ketiga; sosialisasi multi dimensional dengan melibatkan seluruh stakeholder baik pemerintah, akdemisi, ormas/lembaga, praktisi dan masyarakat.
Keempat; penyiapan dukungan infrastruktur dan tehnologi yang mudah diakses oleh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Kelima; menciptakan produk-produk inovatif dan unggul ekonomi dan keuangan syariah yang implementaif sesuai kebutuhan konsumen atau masyarakat.
Semoga literasi dan inklusi ekonomi dan keuangan syariah terus tumbuh dan berkembang secara signifikan, yang diharapkan mampu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran masyarakat yang sesuai syariah. Wallahu ‘alam.(*)