Jakarta, 15 Agustus 2024 – Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi-Bisnis Ekonomi Keuangan Syariah (LSP-BEKSYA) menyelenggarakan “Ugrading RCC Manager dan Kepala Cabang yang berlangsung di BMT Rukun Abadi Kota Tangerang 13 s.d. 14 Agustus 2024.”
Klaster Penyaluran Pembiayaan Pinjaman Syariah mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Keuangan Bukan Asuransi dan Dana Pensiun Bidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS).
Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seorang profesional. Perannya cukup penting baik bagi individu maupun organisasi. Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.
RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
- Ruang Lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di koperasi syariah dan lembaga keuangan mikro syariah lainnya.
- Lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada pekerjaan Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS/USPPS)
TUJUAN SERTIFIKASI
- Memastikan kompetensi kerja pada pekerjaan Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS/USPPS
- Sebagai acuan bagi LSP dan asesor dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kompetensi bagi pekerjaan Penyaluran Pinjaman dan Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah KSPPS/USPPS.