Uncategorized

Bahaya Makan dari Hasil yg Haram

Sahabat, kita sudah sepakat ya bahwa riba adalah praktek yang diharamkan dan sebagaimana yang tertera dalam Fatwa MUI No. 1 tahun 2004 bunga (interest/fa’idah) adalah termasuk kedalam praktek riba. Sehingga apapun yang dihasilkan dari praktek riba tidak boleh kita gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Mengkonsumsi harta yang haram, akibatnya sangat fatal. Rugi di dunia dan di akhirat, amal ibadah tertolak, doa tidak akan diijabahi (tidak dikabulkan oleh Allâh Azza wa Jalla) dan harta serta usahanya tidak akan diberkahi. Hal-hal tersebut sebagaimana hadits diatas tentunya akan membuat seorang muslim sulit masuk surga. Naudzubillah min dzalik.

Semoga Allah swt senantiasa membimbing kita untuk selalu memperoleh harta dari jalan yang halal dan menjauhkan kita dari perkara harta haram. Aamiin ya Rabbal Alamin

=======================

Follow us
Website: pinbuk.id
Instagram: @indopinbuk
Facebook: indopinbuk
Youtube: PINBUK Media

https://www.instagram.com/p/Cq_YgNkBm6r/?igshid=OGY3MTdmODg=

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *