Kemenag Pastikan Wajib Halal Tetap Berlaku Oktober 2026
- Kemenag memastikan tidak ada penundaan implementasi wajib halal.
- Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Gita Amanda
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Jaminan Produk Halal menyampaikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan berjalan sesuai jadwal. Kemenag juga mengajak masyarakat untuk memiliki kesadaran hidup halal yang semakin baik.
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, menyampaikan beberapa waktu lalu, tepatnya pada 12 Agustus 2026, dalam rapat koordinasi persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) yang dihadiri para pejabat lintas kementerian/lembaga, disepakati bahwa tidak ada pergeseran waktu atau penundaan jadwal mandatori wajib halal tersebut.
“Semua kementerian dan lembaga dalam forum rapat tersebut melaporkan langkah-langkah persiapan yang telah dilakukan, semangatnya adalah mendekatkan layanan sertifikasi halal kepada masyarakat dan pelaku usaha,” kata Fuad kepada Republika, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan, Kemenag tentu melibatkan penghulu, penyuluh agama, lembaga pendidikan keagamaan, dan seterusnya agar berperan aktif dalam penguatan literasi halal. Penguatan literasi berkaitan dengan layanan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Adapun penguatan literasi berkaitan dengan substansi dan cakupan halal menjadi tugas Kemenag.
“Saya mengajak segenap elemen masyarakat agar memiliki kesadaran hidup halal (halal life) yang semakin baik, mari kita jadikan hidup halal sebagai kebutuhan, kenyamanan, dan kebanggaan,” ujar Fuad.
Sebelumnya, Fuad menjelaskan sejumlah regulasi telah diterbitkan sebagai bagian dari persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026. Regulasi tersebut meliputi Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2026 tentang Bentuk dan Tata Cara Pencantuman Keterangan Tidak Halal.
“Terbitnya kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperjelas kepastian dan tata kelola penyelenggaraan jaminan produk halal, khususnya dalam menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Fuad saat Rapat Koordinasi Kesiapan Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Kemenko PMK, 12 Agustus 2026.
Fuad mengatakan, sinkronisasi kebijakan dan koordinasi antarkementerian dan lembaga diperlukan untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan strategi implementasi wajib halal yang mudah, efektif, dan terpadu.
“Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bukan hanya tugas satu kementerian atau lembaga, tetapi memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem halal nasional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kesiapan tersebut mencakup ketersediaan dan pengawasan bahan, proses sertifikasi dan pengawasan produk halal, pembinaan pelaku usaha, serta penanganan pelanggaran dan pencantuman keterangan tidak halal. Kesiapan sumber daya manusia dan peningkatan literasi halal masyarakat juga menjadi bagian penting.
Dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut, Kemenag menyiapkan pelaksanaan inpassing jabatan pengawas jaminan produk halal. Langkah ini dilakukan setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyetujui 1.617 formasi jabatan fungsional pengawas jaminan produk halal.
Fuad menilai penataan tersebut menjadi bagian dari dukungan Kemenag terhadap pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026 melalui penguatan jajaran pengawas di tingkat pusat dan daerah. “Adanya inpassing tersebut tentunya menjadi poin positif sebagai dukungan Kementerian Agama atas Wajib Halal Oktober 2026 melalui penguatan jajaran di pusat dan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penguatan pelaksanaan jaminan produk halal juga sejalan dengan perhatian Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar terhadap pentingnya penguatan ekosistem halal. Menurut Menag, penyelenggaraan jaminan produk halal perlu didukung kolaborasi berbagai pihak agar memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Fuad menambahkan, aparatur Kemenag di seluruh Indonesia memiliki peran penting dalam membangun kesadaran halal di tengah masyarakat.
“Peran dan dukungan aparatur Kementerian Agama di seluruh Indonesia, seperti penghulu, penyuluh agama, lembaga pendidikan keagamaan, masjid, dan forum-forum pengajian, sangat penting untuk membangun kesadaran halal dan dakwah halal di tengah masyarakat,” ujar Fuad.

