Legalitas dan Perizinan BMT

BMT dapat didirikan dalam bentuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS), Koperasi Serba Usaha (KSU) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah yang memerlukan setidaknya (minimal) 20 anggota pendiri.