LSP Keuangan Syariah Siapkan Transformasi Menjadi PT Setelah Satu Dekade Berkiprah
Memasuki usia satu dekade, Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS) memantapkan langkah strategis dengan mempersiapkan transformasi badan hukum dari yayasan menjadi Perseroan Terbatas (PT) sebagai upaya penguatan kelembagaan dan keberlanjutan organisasi.
Agenda tersebut menjadi salah satu sorotan utama dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 yang berlangsung pada Kamis (20/8/2026) di Grand Mercure, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Ketua IV Pengurus Pusat MES, Siti Ma’rifah, menilai transformasi kelembagaan tersebut sebagai langkah strategis LSP KS dalam menghadapi dinamika industri keuangan syariah yang terus berkembang. Ia menekankan bahwa perubahan model bisnis, kemajuan teknologi, dan dinamika regulasi harus diimbangi dengan ketersediaan SDM yang kompeten dan sesuai standar industri.
“Transformasi kelembagaan menjadi PT ini bukan sekadar perubahan bentuk. Ini menjadi momentum krusial untuk meningkatkan kapasitas, profesionalisme, fleksibilitas, dan keberlanjutan LSP KS dalam jangka panjang,” tegas Siti Ma’rifah dalam siaran pers, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan, perjalanan satu dekade LSP KS telah menjadi fondasi penting untuk menghadapi perubahan industri. Ke depan, LSP KS diharapkan semakin inovatif dan mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis bagi industri, regulator, maupun lembaga pendidikan.
Sejalan dengan arah transformasi tersebut, penguatan tata kelola dan kepatuhan menjadi perhatian penting. Anggota Dewan Pengawas LSP KS, Edy Setiadi, menekankan perlunya kejelasan struktur kelembagaan, akuntabilitas, serta manajemen risiko dalam proses perubahan badan hukum.
“Dengan perubahan kelembagaan ini, kejelasan struktur, akuntabilitas, dan manajemen risiko adalah fondasi mutlak. Langkah ini penting agar LSP KS tumbuh sehat dan selalu kredibel di mata para pemangku kepentingan,” jelas Edy.
Edy, yang juga merupakan Dewan Pakar PP MES, mengingatkan agar integritas kelembagaan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap regulasi, menurutnya, perlu menjadi pedoman dalam pelaksanaan operasional agar LSP KS dapat mengantisipasi berbagai risiko di masa mendatang.
Sementara itu, Ketua Umum LSP KS, Ani Murdiati, memaparkan kinerja lembaga yang menunjukkan pertumbuhan signifikan selama satu dekade terakhir. Capaian tersebut menjadi salah satu modal penting dalam mendukung proses transformasi kelembagaan.
Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, aset LSP KS pada tahun buku 2025 mencapai Rp 11,78 miliar, tumbuh 147 persen. Dari sisi laba, lembaga mencatatkan Rp 1,7 miliar atau meningkat 214 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut juga diikuti peningkatan jumlah asesi. Dari 19 asesi pada akhir 2016, jumlah asesi LSP KS telah mencapai 29.534 orang per pertengahan 2026.
“Pertumbuhan kinerja finansial dan jumlah asesi ini menjadi pembuktian atas penguatan LSP KS selama satu dekade. Ini menjadi modal kuat kami dalam mempersiapkan dan menyongsong entitas baru bernama PT LSP Keuangan Syariah,” papar Ani.
Dari sisi operasional, LSP KS saat ini didukung 151 asesor kompeten dan telah melayani 70 instansi pelanggan. Ani mengatakan, penguatan kapasitas lembaga akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi di industri keuangan syariah yang terus berkembang.
Saat ini, LSP KS telah memiliki 26 skema sertifikasi aktif yang terus dikembangkan agar tetap relevan dengan tuntutan dan kebutuhan industri ke depan.
“Percepatan persiapan transformasi badan hukum ini merupakan langkah proaktif dalam merespons perkembangan regulasi, termasuk POJK Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan LSP. Transformasi ini juga diarahkan untuk memperkuat efisiensi operasional dan meningkatkan inovasi layanan,” jelas Ani.
Dalam aspek digitalisasi, sistem asesmen kompetensi LSP KS telah terintegrasi melalui metode daring (online) dan nirkertas (paperless). Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari upaya LSP KS menyesuaikan proses sertifikasi dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
Memasuki dekade kedua, LSP KS diharapkan terus memperkuat tata kelola, mengembangkan skema sertifikasi yang adaptif, dan memperluas kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan SDM industri keuangan syariah.

