Produk Halal

Kepala Barantin Sebut Produk Nonhalal Tetap Bisa Masuk Indonesia, Ini Syaratnya

Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan produk nonhalal tetap dapat masuk ke Indonesia sepanjang keterangan kandungan dan status nonhalalnya dicantumkan secara benar dalam dokumen maupun pelabelan sehingga masyarakat memperoleh kepastian informasi. Karding mengatakan pengawasan yang dilakukan Barantin bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan bertujuan melarang masuknya seluruh produk nonhalal, melainkan memastikan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang diperdagangkan.

“Selama prosesnya jelas, bukan berarti produk tersebut tidak boleh masuk. Misalnya ada produk yang jelas-jelas mengandung daging babi. Apakah tidak boleh masuk? Tidak begitu. Boleh, tetapi kami meminta agar dicantumkan bahwa produk tersebut mengandung babi,” kata Karding seusai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Barantin dan BPJPH di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurut dia, produk yang memenuhi ketentuan pelabelan dan persyaratan peraturan perundang-undangan tidak menjadi persoalan selama informasi mengenai kandungannya disampaikan secara benar kepada masyarakat.

“Kita memastikan yang halal harus tercantum sertifikat halalnya, logo halalnya, sedangkan yang nonhalal juga harus dicantumkan. Sebab apa? Sebab melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Karding mengatakan persoalan muncul apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi barang yang sebenarnya.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mencontohkan, apabila suatu produk dinyatakan tidak mengandung babi dalam dokumen, tetapi hasil pemeriksaan menunjukkan sebaliknya, kondisi tersebut dapat memenuhi unsur dugaan penipuan.

“Dia bilang ini tidak mengandung babi, tetapi mengandung babi. Itu unsur penipuan,” tegas Haikal.

Menurut dia, tindakan penegakan hukum juga dapat disertai pemusnahan barang apabila produk yang masuk tidak sesuai dengan dokumen yang menyertainya sehingga dinyatakan ilegal.

Haikal mencontohkan penanganan Barantin terhadap 312 ton meat bone meal (MBM) asal Brasil yang sebelumnya ditemukan mengandung porcine (unsur babi), padahal dokumen kesehatan yang menyertainya menyatakan komoditas tersebut bebas porcine.

“Kalau barang yang masuk sudah ilegal karena dokumen berbeda dengan fakta, itu dimusnahkan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi barang.

Ia menambahkan sinergi Barantin dan BPJPH diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Kolaborasi kedua lembaga tersebut juga mendukung implementasi penuh kebijakan Wajib Halal mulai Oktober 2026 melalui penguatan pengawasan dan koordinasi antarinstansi.

Barantin mencatat nilai ekspor komoditas yang memperoleh sertifikasi karantina mencapai Rp 393,2 triliun hingga 17 Desember 2025. Pada periode yang sama, Barantin menerbitkan sekitar 2,6 juta dokumen sertifikasi untuk kegiatan ekspor, impor, dan pergerakan komoditas antar area.

https://sharia.republika.co.id/berita/tizaie490/kepala-barantin-sebut-produk-nonhalal-tetap-bisa-masuk-indonesia-ini-syaratnya-part2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *