Artikel

Terpeleset Kata Minta Maaf Pelajaran Nasaruddin

Oleh Saifuddin A. Rasyid

Blunder terus. Prof Nasaruddin Umar (NUM) setidaknya dalam lima bulan terakhir sudah dua kali salah ngomong lalu minta maaf. 

Pertama, September tahun lalu, NUM dalam acara pembukaan pembelajaran profesi guru (PPG) 3 September 2025 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyebut “kalau mau cari uang jangan jadi guru, jadi pedaganglah.”

Kalimat blunder dan tajam ini langsung memicu protes secara luas. Termasuk dari PPG sendiri. Pasalnya Menag dianggap tidak punya sense yang baik terhadap kesejahteraan profesi guru.

Para guru menyatakan sudah mengambil pekerjaan itu sebagai bagian dari pengabdian mereka untuk rakyat dan negara, tak perlu diajari. Yang diharap adalah apresiasi dari negara.

Sudah sering kita lihat demo demo para guru meminta perhatian negara untuk penghargaan yang layak. Soalnya profesi sebelah segera mendapat prioritas dan fasilitas yang mencolok mata para guru. Seperti para pekerja MBG, misalnya. Konon kabarnya gaji sopir MBG saja lebih tinggi berkali lipat dari gaji guru. Terutama bagi yang menerima honor tiga ratus ribu perbulan atau dibawah itu.

Para guru berupaya mendapat perhatian dan penghargaan negara dari pekerjaan — cocoknya disebut pengabdian — yang mereka lakukan. Wajar. Dengan penghargaan terhadap guru yang kurang layak seperti itu mencerminkan rendahnya perhatian pemerintah terhadap pendidikan. 

Jawaban NUM mewakili negara “jadi pedagang saja, jangan jadi guru” itu ambigu dan menyakitkan hati para guru bahkan hati Ibu pertiwi. Tak mencerminkan rasa tanggung jawab negara untuk kelangsungan pendidikan generasi bangsa, terutama dalam menghadapi momentum generasi emas 2045.

Kedua, baru baru ini NUM blunder lagi. Dia menyebut, “kalau umat ini mau maju maka tinggalkan zakat, zakat tidak dipopulerkan dalam Alquran, pada masa Nabi zakat tidak populer, pada masa sahabat juga tidak populer. Yang populer adalah shadaqah.”

Pernyataan tersebut disampaikan NUM pada sarasehan 99 ekonom syari’ah 24 Februari 2026 yang dihelat oleh Center for Sharia Development, INDEF, di Menara Bank Mega Jakarta.

Tentu saja orang sulit percaya seorang menteri agama, ilmuan, sufi ahli ibadah, suka berzikir, dan sering tampil selaku tokoh agama Islam, menyampaikan kalimat seperti itu. 

Soalnya perintah dirikan shalat dan tunaikan zakat Allah sebut berbarengan (satu paket) setidaknya 28 kali dalam Alquran. Secara eksplisit total kalimat zakat disebut sebanyak 32 kali dalam Alquran. Sementara kalimat shadaqah (dalam bentuk tunggal atau jamak) disebut 14 kali. Termasuk kalimat shadaqah — seperti dalam At-Taubah ayat 60 ketika Allah menetapkan 8 Asnaf — yang oleh para ulama ditafsirkan dengan “zakat”, bukan sedekah biasa, termasuk oleh Alquran terjemahan Kemenag sendiri.

Banyak kritikan. Secara luas, masif. Umumnya memberi pencerahan, meminta NUM bertaubat, dan ada juga yang mendoakan untuk kebaikannya. Soalnya bagi masyarakat, terutama yang tidak mengerti secara mendalam filsafat bahasa — kalaupun itu ada — ajakan “meninggalkan” itu berarti himbauan untuk “tidak melaksanakan”. 

Kalau ajakan ini diarahkan untuk meninggalkan zakat — posisinya sama persis dengan meninggalkan shalat, karena satu paket — bila itu diucapkan sengaja secara sadar, maka implikasinya berat. Kita harus tanya ulama, apakah itu bisa berimplikasi murtad? 

Apalagi kalimat itu bila diucapkan sebagai modus misalnya dengan tujuan untuk mendorong terkumpulnya dana pilantropi umat — melalui berbagai skema yang disebut NUM sebanyak 27 skema — yang dapat digunakan secara longgar tanpa terikat asnaf sebagaimana ketentuan Attaubah ayat 60. Na’uzubillah.

Tapi kalau terpeleset lidah, salah ucap, yang segera disadari setelah ada pihak yang megingakan, maka itu kekeliruan. Tentu hal ini tidak ada implikasi negatif baik untuk peribadi maupun untuk umat dan masyarakat.

Politik Minta Maaf

Minta maaf adalah sebuah sikap dan perbuatan mulia untuk menghapus dosa dosa dan tetap mempertahankan hak hak pribadi di masyarakat. 

Permintaan maaf yang ikhlas seperti ini mudah terlihat dari sikap dan kesediaan seseorang untuk menindaklanjutinya dengan kebaikan kebaikan. Misal seseorang bersalah menabrak mobil orang, lalu minta maaf. Tetapi dia juga bersedia memperbaiki kerusakan mobil itu yang ditimbulkan karena kesalahannya. 

Tetapi meminta maaf juga bisa sebagai politik, yaitu agar terlepas dari implikasi negatif berkepanjangan yang dapat menguras energi lebih banyak dalam mengelola impactnya.

Dari kedua kasus NUM minta maaf diatas kita mendapat pelajaran bagus. 

Pertama, NUM segera minta maaf terhadap perilaku blunder nya. Langsung minta maaf tak perlu mempertimbangkan terlalu lama. Minta maaf, selesai. Masyarakat pun lega dan kembali dalam suasana biasa.

Kedua, terkadang diperlukan tekanan untuk minta maaf. Tak terkesan atas daaar kesadaran sendiri. Tekanan yang dimaksud adalah reaksi keras dan mengarah negatif dari masyarakat. Baik yang disampaikan melalui media — terutama media sosial — atau cara lain dari unsur eksternal kementerian atau internal kemenag sendiri. “Minta maaf saja pak”, mungkin seperti itu. 

Ketiga, tak tertuju langsung pada substansi. Tapi cari pinggir, dan kena. Kalau istilah yang biasa diucap oleh Dr. Ajidar Matsyah, seorang cendekiawan muballigh muda dan terkemuka di Banda Aceh, “timang bak bineh,” (tepat di pinggir). Mudah kita pahami kalimat ini dengan membayangkan papan sasaran olah raga yang digunakan pemanah.

Keempat, NUM berlindung pada kesalahpahaman. Bahwa dia minta maaf karena pernyataan dia sudah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Maksud permintaan maaf disini agar tidak menimbulkan hal hal negatif yang lebih buruk akibat kesalahpahaman. Pelajaran kita petik disini, gentlemen dan berjiwa besar. Siap menghentikan potensi kegaduhan dan polemik yang tidak produktif. 

Kelima, pertahankan substansi yang sudah diucap. Jangan langsung dicancel, didelete atau dihapus, siapa tahu ada manfaatnya. Yang penting masyarakat tidak gaduh.

Note: kelima hal diatas adalah asumsi untuk digali dan dicari sisi benarnya agar menjadi pelajaran khusus bagi penulis dan masyarakat pada umumnya. 

Terkait dengan blundernya soal zakat, bersyukur kita NUM mengakui zakat itu rukun Islam. Tapi adakah dia tidak mencabut ajakan untuk meninggalkannya?

Zakat vs MBG

Sebelum kisruh isu “zakat tidak populer” yang dilontarkannya, NUM terpantau berinisiasi mendorong dana zakat untuk dipakai membiayai program makana bergizi gratis (MBG). Ini tentu kita lihat merupakan inisiatif yang baik, terutama untuk membantu pembiayaan MBG — ditengarai rerata satu triliun rupiah setiap hari — yang membebani anggaran negara. 

Mungkin NUM melihat potensi dana umat Islam yang besar dapat dikelola untuk membantu pemerintah. Tentu pemerintah senang mendengar ini. Cuman kita tidak tahu apakah inisiatif ini datang murni dari NUM sendiri? 

Ide ini langsung mendapat sorotan tajam dan penolakan dari berbagai pihak. Tidak ada korelasi dana zakat dapat digunakan untuk MBG. Penolakan kuat datang dari berbagai pandangan ahli zakat, ilmuan dan para ulama, pimpinan ormas Islam dan masyarakat sipil.

Tentu sebagai orang terdepan dalam menggulirkan ide zakat untuk MBG itu NUM harus berpikir dan mencari solusi agar umat Islam dengan potensi dana besar di republik ini tentu sangat bagus terlibat dalam mendukung MBG. Harus ditemukan skemanya.

Bila zakat tidak mungkin karena sudah tertentu musnafnya. Tapi sedekah atau infak dalam skema lain kan bisa, karena lebih longgar penggunaannya, tak pakai keterbatasan asnaf. Itu yang mungkin disebutnya ada sampa 27 skema. 

Prof Shabri Abdul Majid, guru besar FEB USK, ketua DSA — dalam komunikasi terbatas kami — tampak berniat mendapatkan referensi 27 skema itu. Karena menggali potensi dana umat melalui selain zakat itu sangat mungkin dan potensial. 

Seperti disebut NUM bahwa zakat kecil persentasenya, hanya dua setengah persen. Padahal investasi deposito saja lebih tinggi, bisa sembilan persen. Sudah benar NUM mendorong skema dana umat selain zakat harus lebih produktif. Tentu itu tadi, dengan tanpa meninggalkan kewajiban berzakat. 

Kaya umat ini bila ini bisa kita lakukan. Bahkan dengan potensi zakat saja umat diasumsikan sejahtera bila dikelola dengan baik. Tentu lebih dahsyat bila dapat digali tambahan dari skema lainnya.

Persoalannya apakah dana umat selain zakat dan waqaf dapat digunakan untuk MBG itu kondisional. Potensi ini tentu saja perlu dibicarakan case by case, sesuai keadaan dan aturan tertentu. Itupun kalau dananya ada.

Wallahu a’lam.

(Penulis adalah DPS Kopsyah Semen Andalas Indonesia, Aceh, anggota Badan Pembina Yayasan PINBUK, Jakarta, pegiat isu keuangan syari’ah)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *