Ekonomi Syariah

Islamic Blended Financing, Dorongan Perkuat Ekonomi Syariah Nasional

Islamic Blended Financing atau pembiayaan syariah campuran terus didorong untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Rachmat Pambudy menyampaikan, pengembangan Islamic Blended Financing merupakan langkah strategis untuk menghubungkan nilai-nilai ekonomi Islam dengan agenda pembangunan nasional.

Islamic blended finance tidak hanya menjadi konsep ekonomi, tetapi dapat menjadi instrumen untuk membangun masyarakat yang lebih adil dan sejahtera,” ujarnya dalam Sarasehan Ekonomi Islam di Surabaya, beberapa waktu lalu, dikutip siaran pers yang diterima Republika, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, nilai-nilai Islam perlu diterjemahkan secara nyata dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan nasional. Sehingga, penguatan pembiayaan domestik merupakan langkah penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. 

Dalam acara yang sama, Ketua Dewan Wilayah Syarikat Islam (SI) Jawa Timur, Mukhtasor menyampaikan setidaknya ada empat rekomendasi kebijakan terkait islamic blended financing yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Empat rekomendasi ini dituangkan dalam Policy Brief Sarasehan Ekonomi Islam sebagai komitmen memperkuat ketahanan dan kemandirian ekonomi nasional.

Empat rekomendasi tersebut meliputi pengembangan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat (KPPDM), penjaminan dan pengembangan aset wakaf, penguatan peran bank syariah sebagai nazhir wakaf, serta optimalisasi pemanfaatan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Prof. Mukhtasor menegaskan pentingnya membangun kemandirian ekonomi bangsa dengan menghidupkan kembali semangat perjuangan H.O.S. Cokroaminoto. 

“Empat rekomendasi kebijakan yang dirumuskan merupakan langkah konkret untuk memperkuat pembiayaan domestik yang melibatkan partisipasi masyarakat,” katanya.

Presiden Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, juga menyampaikan bahwa semangat Sarekat Dagang Islam sejak 1905 tetap relevan hingga kini, terutama dalam mendorong pemerataan manfaat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, dana sosial Islam perlu terus dioptimalkan agar tidak berhenti pada fungsi konsumtif, tetapi juga mampu menopang program-program produktif yang berdampak jangka panjang.

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa penguatan ekosistem ekonomi syariah menjadi fokus OJK, antara lain melalui inisiatif Gerak Syariah. Ia menjelaskan bahwa berbagai skema pembiayaan syariah telah tersedia untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan, seperti pembiayaan bank syariah, sukuk ritel, collective investment scheme, securities crowdfunding, serta pengembangan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS).

Dari perspektif kebijakan fiskal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Mochamad Agus Rofiudin, menekankan bahwa perekonomian global saat ini menghadapi berbagai tantangan yang menuntut adanya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter.

“Dalam konteks tersebut, pengembangan ekonomi syariah nasional perlu diarahkan melalui penguatan literasi dan inklusi keuangan syariah serta optimalisasi potensi aset yang dimiliki oleh berbagai organisasi masyarakat Islam,” katanya.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa skema blended finance telah terbukti dapat mendukung berbagai proyek pembangunan dan memiliki potensi besar untuk diterapkan secara lebih luas dalam mendukung pembangunan nasional.

“Yang dibutuhkan adalah membangun kepercayaan publik serta mekanisme yang efektif agar partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pembangunan dapat terus meningkat,” jelasnya.

https://sharia.republika.co.id/berita/tbmze7502/islamic-blended-financing-dorongan-perkuat-ekonomi-syariah-nasional-part3

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *