Produk Halal

Di Forum WTO, Babe Haikal Tegaskan Indonesia akan Tetap Implementasikan Wajib Halal

Indonesia dalam forum Specific Trade Concern (STC) World Trade Organization (WTO) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi kebijakan kewajiban sertifikasi halal atau wajib halal. Lebih lanjut, Haikal mengatakan implementasi kebijakan ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni pada Oktober 2026.

“Indonesia menegaskan bahwa implementasi kewajiban sertifikasi halal akan tetap dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Haikal menyampaikan, pemerintah tidak merencanakan opsi revisi kebijakan tersebut. Sehingga, kebijakan wajib halal akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Pada tahap ini tidak direncanakan adanya perpanjangan lebih lanjut atau masa transisi tambahan, mengingat jadwal implementasi telah dikomunikasikan secara luas kepada para pemangku kepentingan sejak awal,” ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah memberikan masa transisi dengan memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk, termasuk produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK), produk impor, produk hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, hingga 17 Oktober 2026, dari sebelumnya 17 Oktober 2024.

Perpanjangan masa transisi ini dimaksudkan untuk memberikan waktu yang memadai dalam penyelesaian pengaturan pengakuan bersama (mutual recognition), serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai regulasi, produk yang mengandung bahan tidak halal tetap dapat masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia, sepanjang diberikan keterangan tidak halal yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, produk yang berasal dari bahan yang dilarang dalam standar halal tetap dapat diimpor dan didistribusikan di Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang relevan,” katanya.

Lebih lanjut, Haikal juga menjelaskan bahwa pengakuan sertifikat halal luar negeri dilakukan secara bilateral dan berdasarkan prinsip timbal balik antara Indonesia dan negara mitra.

Sesuai ketentuan yang berlaku, hanya Lembaga Sertifikasi Halal Luar Negeri yang didirikan atau diberi kewenangan oleh pemerintah atau otoritas Islam yang berwenang di negara asal, diakui oleh otoritas kompeten, serta diakreditasi oleh badan akreditasi negara setempat atau oleh tim akreditasi BPJPH, yang dapat melakukan sertifikasi produk untuk pasar Indonesia.

“Kerja sama saling pengakuan sertifikat halal tersebut sangat penting dalam kerangka ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan negara mitra,” kata Haikal.

Selain itu, Indonesia juga menjelaskan bahwa pengaturan logistik halal, termasuk jasa pengemasan, penyimpanan, dan distribusi, bertujuan untuk menjaga integritas produk halal sepanjang rantai pasok serta mencegah potensi kontaminasi silang dengan bahan tidak halal.

Isu Sertifikasi Halal dalam ART

Sebelumnya, perjanjian antara Amerika Serikat (AS) dan Republik Indonesia (RI) tentang perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) memuat isu sertifikasi halal. Dalam dokumen tersebut, pada Pasal 2.9 yang membahas halal untuk barang manufaktur menjadi sorotan publik dan dianggap kontroversial. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menilai Pasal 2.9 menunjukkan potensi ketidakkonsistenan terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Berikut ini redaksi lengkap Pasal 2.9 yang membahas halal untuk barang manufaktur:

  1. Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat (AS) atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal.
  2. Indonesia juga akan membebaskan wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari persyaratan sertifikasi halal dan penandaan halal, kecuali untuk wadah dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut makanan dan minuman, kosmetik, dan obat-obatan.
  3. Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan penandaan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
  4. Indonesia akan mengizinkan setiap lembaga sertifikasi halal AS yang diakui oleh otoritas halal Indonesia untuk mensertifikasi produk apa pun sebagai halal untuk impor ke Indonesia tanpa persyaratan atau pembatasan tambahan. Indonesia akan menyederhanakan proses lembaga sertifikasi halal AS memperoleh pengakuan dari otoritas halal Indonesia dan mempercepat persetujuan.

Sebelumnya, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, menanggapi isi Pasal 2.9. Ia menegaskan bahwa aturan halal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal secara tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, dan jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal serta produk haram mencantumkan keterangan tidak halal.

Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam Pasal 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku. Karena mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal di kemasan produknya,” kata Muti, dikutip dari laman MUI Digital, Ahad (22/2/2026).

Muti menilai kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri selain AS memiliki kewajiban yang tidak dimiliki produsen asal AS.

Muti mengungkapkan negara lain dapat menuntut hal yang sama. Bahkan, ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dugaan diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *