Daya Saing Bank Syariah Jadi Sorotan, Konsolidasi Bakal Dipercepat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan penguatan industri perbankan syariah akan ditempuh melalui konsolidasi, dengan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai tahap awal. Langkah ini dinilai penting agar bank syariah memiliki skala usaha yang lebih besar dan kompetitif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pemisahan UUS menjadi bank umum syariah (BUS) tidak berhenti sebagai perubahan struktur, tetapi diarahkan untuk mendorong penggabungan usaha.
“Spin off diharapkan menjadi pintu masuk konsolidasi, sehingga ke depan terbentuk bank syariah dengan kapasitas yang lebih kuat,” ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB Februari, dikutip Senin (23/3/2026).
Menurut dia, struktur industri syariah saat ini masih tersebar dan belum memiliki skala ekonomi yang optimal. Karena itu, konsolidasi dinilai menjadi kunci untuk memperkuat permodalan, efisiensi, dan daya saing. OJK mencatat, langkah awal sudah terlihat dengan terbentuknya PT Bank Syariah Nasional pada akhir 2025 yang merupakan hasil spin off Unit Usaha Syariah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Meski demikian, OJK belum merinci jumlah bank syariah yang akan melakukan konsolidasi. Regulator hanya menegaskan arah kebijakan akan mendorong spin off yang dilanjutkan dengan penggabungan usaha secara bertahap.
Di sisi lain, OJK juga mendorong penguatan bisnis syariah dari sisi penghimpunan dana masyarakat. Produk berbasis kebutuhan, seperti tabungan umrah, dinilai dapat menjadi salah satu pintu masuk memperluas inklusi keuangan syariah.
OJK menekankan setiap inovasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, termasuk transparansi informasi produk dan pengelolaan risiko. Dengan strategi tersebut, OJK berharap industri perbankan syariah tidak hanya tumbuh, tetapi juga menjadi lebih solid dan mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Konsolidasi BPRS
OJK juga akan mempercepat konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) guna memperkuat permodalan dan daya tahan industri. Hingga 11 Maret 2026, sebanyak 142 BPR/BPRS telah bergabung menjadi 50 entitas baru. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, konsolidasi menjadi langkah penting agar BPRS memiliki skala usaha yang lebih sehat dan mampu melayani masyarakat secara berkelanjutan.
“Penguatan struktur industri BPR dan BPRS dilakukan melalui konsolidasi, baik penggabungan maupun peleburan usaha,” ujar Dian.
Selain yang sudah rampung, OJK mencatat 22 BPR/BPRS masih dalam proses penggabungan menjadi enam entitas di Kementerian Hukum. Sementara itu, 242 BPR/BPRS lainnya masih dalam tahap proses di OJK.
Menurut Dian, konsolidasi ini sejalan dengan kebijakan single presence policy, yakni mendorong BPR atau BPRS yang berada dalam satu kelompok usaha di wilayah yang sama untuk bergabung. Kebijakan ini diberi tenggat waktu maksimal dua tahun, atau tiga tahun bagi BPR/BPRS milik pemerintah daerah.
Dari sisi kinerja, industri BPR/BPRS masih menunjukkan pertumbuhan. Hingga akhir 2025, total aset tumbuh 5,60 persen secara tahunan. Penyaluran kredit juga meningkat 5,94 persen menjadi Rp 177,42 triliun, sementara dana pihak ketiga naik 5,86 persen menjadi Rp 169,69 triliun.
Permodalan industri juga dinilai kuat, tercermin dari rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang mencapai 28,91 persen untuk BPR dan 19,73 persen untuk BPRS. Meski rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) sedikit meningkat, OJK menilai risiko masih dalam batas yang dapat dikelola.
OJK menilai konsolidasi akan membuat BPRS lebih efisien dan memiliki kapasitas pembiayaan yang lebih besar, terutama untuk menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil di daerah. Ke depan, OJK akan terus memantau proses konsolidasi sekaligus mendorong penguatan permodalan dan tata kelola agar BPRS dapat berperan lebih optimal dalam mendukung ekonomi masyarakat.

