ArtikelBMT

Koperasi Pemberdayaan : Opsi Pemkot Magelang dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Penanganan Masyarakat terdampak Pandemi

oleh: Adi Rohimat

Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) Indonesia bersama LPPM-PMP UNTIDAR dan Bank Jateng dipercaya oleh Pemerintah Kota Magelang untuk bekerjasama dalam upaya pengentasan masyarakat miskin terutama yang terdampak pandemi covid-19 melalui pembentukan koperasi pemberdayaan.

Walikota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menunjuk menunjuk dinas terkait, seperti Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menjalankan kerja sama tersebut. “Sasaran kita tentu mengangkat warga miskin, apalagi yang terdampak pandemi Covid-19. Kita kerja sama dengan Bank Jateng, LPPM-PMP UNTIDAR, dan Pinbuk guna menjalankan program pemberdayaan tersebut,” jelas Dokter Aziz, di kantornya, Jumat (11/3/2022).

Sejalan dengan salah satu  Program Pemerintah Kota Magelang yakni program pembentukan 1.500 wirausaha muda (start up) dan ruang usaha baru dan juga misi Pemerintah Kota Magelang yakni peningkatan ekonomi masyarakat melalui peningkatan UMKM berbasis ekonomi kerakyatan serta adanya dukungan dari Bank Jateng berupa dana CSR senilai sekitar 1 Miliar. PINBUK bersama dengan LPPM-PMP UNTIDAR dan Dinas terkait dipercaya untuk bisa memanfaatkan dana CSR tersebut untuk merancang dan menjalankan program pemberdayaan yang tepat bagi penanganan masyarakat terdampak pandemi agar bisa kembali berwirausaha dan mengembangkan usahanya.

Koperasi pemberdayaan dipilih sebagai wadah pengembangan dan pemberdayaan masyarakat terdampak pandemi. Sebagaimana amanat Walikota Magelang bahwa

“Anggaran CSR Bank Jateng senilai kurang lebih Rp 1 miliar untuk program pemberdayaan ini. Warga miskin terdampak pandemi yang ingin berwirausaha bisa kita modali dan dilatih atau didampingi agar usahanya berkembang.” Ungkapnya.

Maka pemberdayaan melalui kelembagaan koperasi menjadi opsi yang tepat untuk merealisasikan pelatihan, pendampingan dan permodalan bagi wirausaha, sebagaimana peran dan fungsi koperasi yang tertera dalam UU No. 25 Tahun 1992 yakni (1) membangun dan mengembangkan potensi dan

kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk

meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya, (2) berperan serta secara aktif dalam

upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat, (3) memperkokoh

perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan

Koperasi sebagai soko gurunya, (4) berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan

dan demokrasi ekonomi.

Dengan adanya program pemberdayaan masyarakat dan CSR dari Bank Jateng ini diharapkan muncul wirausaha-wirausaha baru di masyarakat melalui penumbuhan

dan pengembangan Koperasi sebagai community base organization (CBO)—pusat kegiatan

masyarakat, bagi pengembangan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat Kota Magelang.

Program kerjasama yang diharapkan terealisasi pada April 2022 dan Target besar dari program ini, adalah turunnya angka kemiskinan sesuai dengan amanah di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *