BWMLKMS

Kinerja Bank Wakaf Mikro Perlu Ditingkatkan, OJK Siapkan Regulasi Baru

Jakarta, 18 September 2025 — Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah Bank Wakaf Mikro (LKMS BWM) hingga Agustus 2025 menunjukkan tantangan yang cukup signifikan. Dari 62 BWM yang beroperasi, tercatat total pembiayaan tersalur mencapai Rp203,81 miliar dengan 106.636 nasabah kumulatif. Namun, sejumlah persoalan masih membayangi, mulai dari permodalan terbatas, produktivitas rendah, hingga rasio pembiayaan bermasalah (NPF) yang masih berada di level 8,09 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro serta merancang Surat Edaran (SE) terbaru pada 2025 untuk memperkuat tata kelola BWM. Salah satu ketentuan baru mewajibkan LKMS menjaga rasio pembiayaan bermasalah maksimal 5 persen pada 2027, lebih ketat dibanding aturan sebelumnya yang masih memperbolehkan hingga 10 persen.

Selain itu, OJK juga memperkenalkan kebijakan baru seperti peningkatan limit pembiayaan hingga Rp10 juta, diversifikasi penempatan dana abadi dalam bentuk sukuk negara, serta penerapan strategi anti-fraud. Hal ini menyusul temuan adanya 14 BWM yang bermasalah akibat lemahnya pengawasan internal.

Meski demikian, sebanyak 23 BWM tercatat memiliki performa baik dengan outstanding di atas Rp200 juta, NPF di bawah 10 persen, dan berhasil mencetak laba. Ke depan, penguatan kontrol internal, peningkatan kompetensi SDM, serta penerapan pola pembiayaan yang lebih prudent menjadi kunci menjaga keberlanjutan BWM di Indonesia.

Red:NG

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *